Pada hari Senin, 13 Maret 2026, Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Perhubungan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah.


Kegiatan ini meliputi koordinasi bersama pengelola arsip serta peninjauan langsung terhadap pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip. Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap sistem kearsipan, sarana prasarana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip dapat semakin tertib, efektif, dan akuntabel.